JAKARTA, KOMAPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi mengamankan empat anak dibawah umur dan satu mucikari di sebuah hotel di akwasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (25/1/2021).
Dalam video amatir milik petugas yang diterima Kompas.com, tampak polisi mendekati seorang pria yang diketahui berperan sebagai mucikari bernama Rama (20).
Saat itu Rama sedang berada di luar hotel, polisi yang mendekat kemudian memeriksa ponsel milik Rama.
Baca juga: Terlibat Kasus Prostitusi Online, 4 Anak di Bawah Umur dan Seorang Muncikari Ditangkap Polisi
"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Selasa (26/1/2021).
Polisi kemudian menggerebek sebuah kamar hotel dan mendapati empat korban yang diketahui berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Mereka digerebek saat sedang bertransaksi sebelum berhubungan badan.
Berdasarkan pengakuan Rama, korban melayani para pelanggan dengann tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Baca juga: Prostitusi Anak, Muncikari Mengaku Dapat Rp 1,2 Juta
Sedangkan Rama mengaku dia mendapat keuntungan Rp 1,2 juta.
"Teman suka nanyain ada enggak? Itu bukan dari saya tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, sudah begitu saja. Dapat Rp 1,2 juta," ucap Rama dalan rekaman yang diterima Kompas.com.
Saat ini lima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.