JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat perampok berinisial RJ, WAM, MFA, dan AG yang beraksi di minimarket Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1/2021).
Keempatnya ditangkap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Pelaku RJ sebagai kapten. Dia yang mengatur kelompok dan menentukan target minimarket yang akan dirampok, khususnya saat akan tutup.
"RJ masuk lebih dahulu, kemudian WAM yang menodongkan celurit. Ketiga adalah MFA dan AG, kemudian salah satunya membawa senjata api. Ternyata setelah dicek, senjata api itu adalah korek api," ujar Yusri, Selasa (26/1/2021).
Senjata palsu itu digunakan untuk menakut-nakuti pegawai minimarket.
Baca juga: Sempat Kesulitan, Polisi Akhirnya Tangkap Perampok Minimarket di Ciputat
RJ dan WAM kemudian menuju brankas yang terletak di lantai dua minimarket tersebut.
Sementara itu, MFA dan AG dengan bekal senjata tajam dan senjata api palsu menunggu di bawah guna mengantisipasi adanya masyarakat yang masuk.
"Di brankas, RJ dan WAM berhasil menguras sekitar Rp 36,7 juta. Setelahnya, mereka mengambil barang lain, termasuk ponsel milik para karyawan ini," ucap Yusri.
Setelah beraksi, para tersangka melarikan diri. Mereka kemudian membagi uang hasil perampokan tersebut.
Baca juga: Polisi Tembak Kapten Perampok Minimarket di Ciputat
RJ yang merupakan kapten aksi perampokan dibantu WAM mendapatkan bagian sekitar Rp 11 juta, sedangkan MFA dan AG mendapatkan Rp 3 juta.
"Semetara ponsel karyawan itu dijual ke MNU (penadah). Sisa hasil uang itu digunakan untuk membeli barang keinginan mereka dan foya-foya," ucapnya.
Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap MNU yang sempat menampung ponsel curian dari para pelaku.
"Pertama kami melakukan penangkapan adalah penadah, MNU, dua hari setelah dilaporkan kemudian berkembang," ujar Yusri.
Baca juga: 4 Perampok Gasak Uang Minimarket di Ciputat, Pegawai Diancam Senjata Tajam
Yusri menjelaskan, polisi melakukan pengembangan dari penangkapan MNU kepada tersangka lain. Empat tersangka ditangkap di lokasi yang sama.
"Dari inisial MNU tersebut berkembang dengan waktu 2-3 jam saja kami mengamankan tersangka lain," kata Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian, beberapa ponsel, dan dompet para tersangka.
"Para tersangka kami kenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.