Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 10 Motor dari Pencuri di Tangerang Raya, Korban Diminta Datang ke Mapolres Tangsel

Kompas.com - 26/01/2021, 19:07 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Tangerang Raya.

Warga yang pernah kehilangan kendaraan roda dua diminta datang ke Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor diduga hasil pencurian di wilayah Tangerang Raya.

"Dari empat tersangka tersebut, kami mengamankan 10 kendaraan," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

Menurut Iman, 10 kendaraan yang diamankan itu sesuai dengan jumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polres Tangerang Selatan.

"Yang berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan ada 10 laporan, sementara ada 10 motor yang berhasil kami amankan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tembak 4 Pencuri Motor di Tangerang Raya yang Sudah Beraksi 2 Tahun

Untuk itu, Iman mengimbau agar para pelapor dan warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Mapolres Tangerang Selatan.

Namun, dia tidak merinci jenis kendaraan atau nomor polisi dari sejumlah kendaraan yang sudah diamankan dan kini berada di Mapolres Tangerang Selatan.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan sudah membuat laporan polisi, silakan hubungi Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata dia.

"Barang kali kendaraannya ada di sini, untuk dapat diambil atau diupayakan dikembalikan," pungkasnya.

Berikut lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor yang dilakukan keempat pelaku:

Lima TKP di wilayah Cisauk

1. Baruasih RT 009 RW 003 Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Kejadian 5 Februari 2020, pukul 04.30 WIB.

2. Warung sembako Ucok Kp Baruasih RT 009 RW 003 Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Kejadian 5 Februari 2020, pukul 04.00 WIB.

3. Warung Sembako Mbak Reni Kp Kademangan RT 003 RW 001 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Kejadian 1 Agustus 2020.

4. Bimba AIUEO Jalan Raya Lapan Cisauk RT 001 RW 001, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kejadian 19 November 2020, pukul 12.00 WIB.

5. Jalan Hutama Karya RT 005 RW 001 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Kejadian 9 Desember 2020, pukul 07.15 WIB.

Empat TKP di wilayah Pondok Aren

1. Jalan TPU Assifa Nomor 154, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian 20 Januari 2021, pukul 09.00 WIB.

2. Gang Porenta II Nomor 32H, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian 28 Desember 2020, pukul 07.30 WIB.

3. Jalan Utama 2 RT 012 RW 001, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

4. Superindo Jalan Raya Ceger, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian 14 Januari 2021, pukul 18.55 WIB.

Satu TKP di wilayah Ciputat

1. Jalan WR Supratman, Gang H Saiman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Kejadian 19 September 2020, pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, sebanyak empat kawanan pencuri spesialis sepeda motor ditangkap polisi di Tangerang Selatan. Mereka ditangkap setelah ditembak di bagian kakinya.

Iman mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (22/1/2021) di tempat persembunyiannya yang berlokasi di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Mereka ditangkap di Rumpin, tempat mereka kumpul dan persembunyian mereka. Mereka berempat, satu komplotan," ujar Iman.

Baca juga: Perampok Minimarket di Ciputat Bawa Senjata Palsu untuk Takut-takuti Korban

Empat tersangka tersebut berinisial YA (28), MG (22), MAS (27), dan AA (21).

Dua di antaranya, yakni MAS dan YA, merupakan residivis atas kasus yang sama.

Para pelaku, kata Iman, sudah beraksi selama dua tahun di Tangerang Raya, khususnya wilayah Cisauk, Pondok Aren, dan Ciputat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 10 sepeda motor diduga hasil pencurian dan sejumlah kunci T yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com