JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku yang merampok pengendara motor dengan kekerasan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Mereka adalah AS, L, dan IA, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu, yakni AR dan C.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kelima pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di kawasan Tanjung Priok.
"Pelaku pengangguran. Laporan polisi sudah lebih dari 20 kali, tetapi yang terungkap ini dan lagi kami kembangkan," kata Guruh dalam keterangannya,
"20 kali semua ada di Tanjung Priok. Pelaku hanya melakukan pemukulan dan mengancam saja," sambungnya.
Meski demikian, Guruh menegaskan bahwa lima pelaku bukanlah residivis.
Baca juga: Todong Pengendara serta Rampas Motor dan Ponsel Korban, 3 Perampok Ditangkap
Tiga pelaku ditangkap setelah membegal korban bernama Ridwan di kawasan Sunter, Tanjung Priok.
Ridwan mengaku awalnya dipepet lima orang saat mengendarai motor ke arah Kampung Bandan.
"Korban mendapat kabar temannya mengalami kecelakaan. Pada saat bergerak dari Cempaka Putih ke arah Kampung Bandan, dipepet oleh lima pelaku," ucap Guruh.
Kelima pelaku kemudian meminta Ridwan berhenti dengan alasan malam itu Ridwan mengganggu ketertiban.
Mereka kemudian merampas ponsel dan motor Ridwan, lalu kabur.
"Saat melewati daerah sepi, korban dihentikan oleh kelompok ini alasannya korban dianggap ngebut, mengganggu ketertiban," tutur Guruh.
Baca juga: Perampok Minimarket di Ciputat Bawa Senjata Palsu untuk Takut-takuti Korban
"Korban sudah minta maaf, tapi ternyata korban justru ditodong dengan menggunakan senjata tajam, sepeda motor dibawa kabur dan handphone juga diambil," sambungnya.
Menurut Guruh, saat itu, salah satu pelaku sempat memukul korban.
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku dengan barang bukti dua kardus ponsel, dua unit sepeda motor, dan sebuah celurit.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui itu.
Para pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.