Ewo menyebutkan, MA saat ini tidak bekerja atau penganggur. Ia merupakan warga Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Pada Selasa pukul 12.30 WIB, MA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal tersebut dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Perempuan Mesum di Halte Senen Tertangkap, Pelaku Pria Masih Diburu
Dilaporkan Tribun Jakarta, MA mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polsek Senen selama menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan.
Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya diberitakan, aksi mesum yang melibatkan MA disaksikan oleh banyak pengendara yang melewati Halte Senen tersebut.
Salah seorang pengendara sepeda motor diketahui merekam aksi asusila itu.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak seorang perempuan dalam video tersebut sembari melintas di depan halte.
Video itu kemudian beredar luas di media sosial, termasuk diunggah akun @info_jakartapusat pada Jumat (22/1/2021) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.