JAKARTA, KOMPAS.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakuan aturan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT- Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 26 Januari-8 Februari 2021 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mengenal GeNose, Tarif, dan Efektivitas dalam Mendeteksi Covid-19
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
“Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI),” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021) malam.
Layanan pemeriksaan deteksi Covid-19, GeNose pada tahap awal akan tersedia di dua stasiun yaitu Stasiun Gambir dan Stasiun Yogyakarta.
Baca juga: Mulai 5 Februari, Pengecekan Covid-19 dengan GeNose Tersedia di Stasiun Gambir dan Yogyakarta
Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000.
Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.