JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap anggota komplotan perampok yang beraksi di minimarket di Jalan Suka Damai, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 17 Januari 2021.
Empat orang tersangka ditangkap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelah aksi perampokan itu. Polisi juga membekuk seorang penadah hasil rampokan, yaitu MNU, di lokasi yang sama.
Baca juga: Perampok Minimarket di Ciputat Bawa Senjata Palsu untuk Takut-takuti Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan dan penangkapan anggota komplotan itu berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV di minimarket.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap penadah MNU yang menampung ponsel hasil curian dari para pelaku.
"Pertama kami melakukan penangkapan adalah penadah, MNU, dua hari setelah dilaporkan, kemudian berkembang," ujar Yusri, Selasa (26/1/2021).
Yusri menjelaskan, polisi melakukan pengembangan kasus itu dari penangkapan MNU. Empat tersangka lainnya akhirnya ditangkap di lokasi yang sama.
"Dari inisial MNU tersebut berkembang dengan waktu 2-3 jam saja kami mengamankan tersangka lain," kata Yusri.
Aksi perampokan itu terjadi saat petugas minimarket tengah bersiap menutup toko mereka.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat para pelaku masuk dan langsung menodongkan senjata tajam terhadap dua petugas minimarket.
Keempat pelaku membawa dua petugas minimarket ke salah satu ruangan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan uang sambil mengancamnya dengan senjata tajam.
Para pelaku mengambil uang di brankas senilai Rp 36,7 juta dan beberapa ponsel milik karyawan minimarket sebelum akhirnya melarikan diri.
"Ponsel inilah yang kemudian dijual kepada MNU yang kami pertama tangkap," kata Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, para pelaku memiliki peranan masing-masing dalam menjalani aksi perampokan di minimarket itu.
Tersangka RJ sebagai kapten. Dia yang mengatur kelompok itu dan menentukan target minimarket yang akan dirampok, khususnya saat akan tutup.
Saat melakukan aksinya, RJ dan ketiga rekannya membekali diri dengan senjata api palsu atau korek berbentuk pistol.
"RJ masuk lebih dahulu, kemudian WAM yang menodongkan celurit. Ketiga adalah MFA dan AG, kemudian salah satunya membawa senjata api. Ternyata setelah dicek, senjata api itu adalah korek api," ujar Yusri.
Senjata palsu tersebut digunakan untuk menakut-nakuti pegawai minimarket.
Baca juga: Polisi Tembak Kapten Perampok Minimarket di Ciputat
RJ dan WAM kemudian menuju brankas yang terletak di lantai dua dengan mengambil uang Rp 36,7 juta serta ponsel milik karyawan.
Setelah beraksi, para tersangka melarikan diri. Mereka kemudian membagi uang hasil perampokan tersebut.
RJ dan WAM mendapatkan bagian sekitar Rp 11 juta, sedangkan MFA dan AG mendapatkan masing Rp 3 juta.
"Semetara ponsel karyawan itu dijual ke MNU (penadah)," kata Yusri.
Setelah membagi, para pelaku juga menggunakan uang hasil rampokan itu untuk berpesta dan membeli barang yang diinginkan.
"Sisa hasil uang itu digunakan untuk membeli barang keinginan mereka dan foya-foya," katanya.
Polisi menembak kaki RJ, "kapten" komplotan itu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.
"RJ sempat dia mau melawan dan berusaha melarikan diri kita lakukan tegas. Kita lumpuhkan dengan satu tembakan di kaki," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, RJ sudah melakukan perampokan sebanyak empat kali. Sementara tiga oang lainnya mengakui baru dua kali merampok.
"Dia main di perbatasan. Nanti kami akan koordinasi dengan Polres Bogor apakah ada kemungkinan laporan polisi," katanya.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian, beberapa ponsel, dan dompet para tersangka.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.