JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Berikut faktanya:
Kanitreskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengakan, pihaknya mengamankan empat anak berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
"Lebih tepatnya prostitusi di bawah umur, yang mana tadi malam kami mengamankan empat orang korban perempuan," kata Paksi dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
"Yang paling tua umurnya 17 tahun, tiga orang lainnya berumur 15 tahun," sambungnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Prostitusi Online, 4 Anak di Bawah Umur dan Seorang Muncikari Ditangkap Polisi
Polisi juga menangkap seorang pria bernama Rama (20) yang diduga sebagai muncikari.
"Kami melakukan penangkapan satu orang dengan inisial R berumur 20 tahun perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan Rama, korban melayani para pelanggan dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Sedangkan Rama mengaku mendapat bagian Rp 1,2 juta untuk satu kali transaksi.
"Teman suka nanyain ada enggak? Itu bukan dari saya tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja. Dapat Rp 1,2 juta," ucap Rama.
Baca juga: Prostitusi Anak, Muncikari Mengaku Dapat Rp 1,2 Juta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan