Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Raffi Ahmad Ditunda karena Pengacara Tak Punya Surat Kuasa

Kompas.com - 27/01/2021, 11:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan pelanggaran protoko kesehatan oleh selebritas Raffi Ahmad yang jadwalnya digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021), ditunda oleh majelis hakim. Sidang yang agendanya pemanggilan para pihak ini akan digelar lagi Rabu (3/2/2021) mendatang.

Raffi Ahmad sebagai tergugat tidak datang hari ini. Sebagai gantinya, empat orang pengacara yang mengaku diberi kuasa oleh Raffi datang mewakilinya di pengadilan.

Namun, kedatangan mereka dianggap tidak sah karena tanpa surat keterangan kuasa.

"Menurut kami tergugat ini tidak hadir saat ini baik tergugat maupun kuasanya sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, kepada majelis hakim.

Baca juga: Raffi Ahmad Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Depok, Hari Ini

Majelis hakim pun telah bermusyawarah dan menyatakan hal yang sama.

"Hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa, harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Begitu juga dengan pihak yang mengatakan mendapatkan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ungkap Hakim Ketua, Eko Julianto.

"Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya. Itu, ya," kata hakim.

Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Raffi yang hadir, Jonathan Tampubolon, menyebutkan bahwa kuasa tersebut diberikan Raffi sendiri pada pekan lalu. Namun, kuasa diberikan secara lisan.

"Belum (bertemu langsung dengan Raffi) kan jaga protokol segala macam. Kami kan lagi atur jadwal nggak bisa ketemu," kata Jonathan kepada wartawan.

"Drafnya (surat kuasa) akan kami buat, kami tanda tangan dalam waktu dekat, kami cari waktu ketemu (dengan Raffi) untuk tanda tangan kuasanya," ujarnya.

David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena Raffi, yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin untuk pencegah Covid-19 pada Rabu dua pekan  lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 15 Januari 2021 soal alasannya menggugat Raffi.

Baca juga: Raffi Ahmad: Ayo Masyarakat Jangan Takut Divaksinasi Covid-19

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com