Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda PPKM di Jakarta Tahap I dan II yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 27/01/2021, 12:11 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode II telah dimulai hari Selasa (26/1/2021) dan akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil karena hasil PPKM periode pertama, yang diterapkan pada 11-25 Januari 2021, belum maksimal.

Alih-alih menurun, jumlah kasus aktif di puluhan kabupaten/kota justru mengalami peningkatan pada periode tersebut.

 

Jakarta termasuk daerah dengan pertumbuhan kasus aktif Covid-19 yang paling tinggi, yakni 34 persen dalam rentang waktu dua minggu.

Baca juga: Sepekan PSBB Jakarta, Kasus Aktif hingga Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif pada hari terakhir penerapan PPKM tahap I di Jakarta adalah 24.132 kasus.

Angka ini jauh lebih tinggi dari total 17.946 kasus aktif pada 11 Januari 2021, atau hari pertama penerapan PPKM, yang oleh Pemprov DKI disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terdapat sejumlah perbedaan aturan antara pembatasan jilid I dan II. Apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut:

Jam operasional mal dan restoran ditambah

Pada pembatasan periode pertama, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Begitu pula restoran, kafe, dan sejenisnya, hanya boleh melayani tamu makan ditempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Tempat Wisata Milik Pemprov DKI Ditutup

Pada periode kedua ini, aktivitas berbelanja dan makan di tempat diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

"Pada PPKM kali ini jam operasional (diperpanjang) hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, 21 Januari 2021.

Merespons aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan keputusan terbaru tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, yakni Kepgub Nomor 51 Tahun 2021.

Kepgub yang terbit pada 22 Januari 2021 tersebut dibuat untuk mengikuti arahan dari Menko Airlangga sebelumnya.

Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak

Transjakarta beroperasi lebih lama

PT Transportasi Jakarta memperpanjang jam operasional armadanya seiring diperpanjangnya jam operasional fasilitas di atas.

Bus transjakarta yang pada pembatasan sebelumnya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, akan beroperasi satu jam lebih lama pada PSBB jilid II.

"Mulai besok, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Meski jam operasional transjakarta diperpanjang, PT Transportasi Jakarta tetap membatasi kapasitas bus, sesuai yang diatur dalam Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum

Prasetia menjelaskan, maksimal kapasitas bus adalah 50 persen dengan rincian bus gandeng diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, dan angkutan mikro lima pelanggan.

"Di luar itu, transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak," ujar Prasetia.

"Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com