JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode II telah dimulai hari Selasa (26/1/2021) dan akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil karena hasil PPKM periode pertama, yang diterapkan pada 11-25 Januari 2021, belum maksimal.
Alih-alih menurun, jumlah kasus aktif di puluhan kabupaten/kota justru mengalami peningkatan pada periode tersebut.
Jakarta termasuk daerah dengan pertumbuhan kasus aktif Covid-19 yang paling tinggi, yakni 34 persen dalam rentang waktu dua minggu.
Baca juga: Sepekan PSBB Jakarta, Kasus Aktif hingga Kematian Akibat Covid-19 Meningkat
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif pada hari terakhir penerapan PPKM tahap I di Jakarta adalah 24.132 kasus.
Angka ini jauh lebih tinggi dari total 17.946 kasus aktif pada 11 Januari 2021, atau hari pertama penerapan PPKM, yang oleh Pemprov DKI disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terdapat sejumlah perbedaan aturan antara pembatasan jilid I dan II. Apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut:
Pada pembatasan periode pertama, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Begitu pula restoran, kafe, dan sejenisnya, hanya boleh melayani tamu makan ditempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Tempat Wisata Milik Pemprov DKI Ditutup
Pada periode kedua ini, aktivitas berbelanja dan makan di tempat diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
"Pada PPKM kali ini jam operasional (diperpanjang) hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, 21 Januari 2021.
Merespons aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan keputusan terbaru tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, yakni Kepgub Nomor 51 Tahun 2021.
Kepgub yang terbit pada 22 Januari 2021 tersebut dibuat untuk mengikuti arahan dari Menko Airlangga sebelumnya.
Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak
PT Transportasi Jakarta memperpanjang jam operasional armadanya seiring diperpanjangnya jam operasional fasilitas di atas.
Bus transjakarta yang pada pembatasan sebelumnya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, akan beroperasi satu jam lebih lama pada PSBB jilid II.
"Mulai besok, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Meski jam operasional transjakarta diperpanjang, PT Transportasi Jakarta tetap membatasi kapasitas bus, sesuai yang diatur dalam Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum
Prasetia menjelaskan, maksimal kapasitas bus adalah 50 persen dengan rincian bus gandeng diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, dan angkutan mikro lima pelanggan.
"Di luar itu, transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak," ujar Prasetia.
"Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.