TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan langkah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuka sejumlah kotak suara Pilkada Tangsel 2020 pada Senin (25/1/2021).
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pembukaan kotak suara untuk melengkapi bahan sidang sengketa hasil pilkada 2020 itu dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Tunggu Sidang MK, KPU Tangsel Belum Tetapkan Pasangan Terpilih
Menurut Acep, belum ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara menjelang sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel yang mulai digelar pada Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, kata Acep, pembukaan kotak suara harus berdasarkan perintah dari MK.
Acep menyinggung adanya dampak hukum terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Tangsel.
“Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Tangsel telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020.
Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, salah satu persiapam yang dilakukan adalah mununjuk pengacara yang akan mendampingi KPU Tangsel.
"Tentu yang kami persiapkan adalah pertama kami sudah menunjuk lawyer yang akan mendampingi KPU kota Tangerang Selatan," ujar Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Hasil Pilkada, KPU Tangsel Siapkan Sanggahan hingga Alat Bukti
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan