Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangsel Sesalkan KPU Buka Kota Suara Tanpa Perintah MK

Kompas.com - 27/01/2021, 12:11 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) menyesalkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka sejumlah kotak suara Pilkada Tangsel 2020 pada Senin (25/1/2021).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pembukaan kotak suara untuk melengkapi bahan sidang sengketa hasil pilkada 2020 itu dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Tunggu Sidang MK, KPU Tangsel Belum Tetapkan Pasangan Terpilih

Menurut Acep, belum ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara menjelang sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel yang mulai digelar pada Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, kata Acep, pembukaan kotak suara harus berdasarkan perintah dari MK.

Acep menyinggung adanya dampak hukum terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Tangsel.

“Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Tangsel telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020.

Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, salah satu persiapam yang dilakukan adalah mununjuk pengacara yang akan mendampingi KPU Tangsel.

"Tentu yang kami persiapkan adalah pertama kami sudah menunjuk lawyer yang akan mendampingi KPU kota Tangerang Selatan," ujar Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Hasil Pilkada, KPU Tangsel Siapkan Sanggahan hingga Alat Bukti

Selain itu, lanjut Taufik, KPU Tangsel bersama pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan.

Draf jawaban tersebut nantinya juga akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan pemohon mengenai Pilkada Tangsel 2020.

"Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon," kata Taufik.

Gugatan Muhamad-Sara

Pasangan calon nomor urut satu Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo keberatan dengan hasil Pilkada Tangsel sudah melayangkan gugatan ke MK

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang dipublikasikan dalam situs resmi www.MKRI.id, yang dipantau Kompas.com Selasa (22/12/2020), terdapat sejumlah tudingan kecurangan yang menjadi landasan Muhamad - Sara mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada.

Baca juga: Tuding Ada Kecurangan TSM di Pilkada Tangsel 2020, Muhamad-Sara Ajukan Gugatan ke MK

Pertama adalah dugaan penyaluran dana Baznas yang digunakan sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Banyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kubu Muhamad-Sara menyebutkan, pembagian dana Baznas tersebut dilakukan pada periode 2 - 8 Desember 2020 di 54 Kelurahan yang ada di Tangsel.

Selain itu, terdapat dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangsel dan oknum polisi untuk membantu menggalang suara bagi Benyamin selaku petahana wakil wali kota Tangsel dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

Kerucangan lain yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan adalah dugaan keterlibatan penyelenggara pemilihan dalam pemenangan pasangan calon nomor urut tiga.

Kubu Muhamad-Sara mengklaim terdapat 280 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat langsung dalam tim sukses Benyamin - Pilar Saga.

"Termohon sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksaan Pilkada Tangerang Selatan," demikian antara lain bunyi dokumen permohonan gugatan Muhamad - Sara.

Untuk itu, kubu Muhamad - Sara meminta MK mengabulkan permohonan Phpkada yang diajukan.

Mereka juga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Tangsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara, kemudian menyatakan pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi.

Kubu Muhamad - Sara juga meminta MK agar memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangsel.

"Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)," demikian bunyi dokumen permohonan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com