BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengaku kesulitan memindahkan tumpukan sampah di kawasan Kampung Caman, Bekasi Barat.
Gunung sampah yang sempat ramai dibicarakan di media sosial ini sulit dipindahkan karena beberapa faktor.
Pemerintah membutuhkan armada yang banyak untuk memindahkan sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu yang berada di kawasan Bantargebang.
Sementara akses jalan ke lokasi tumpukan sampah relatif sempit.
"Itu kan juga tempatnya agak terpencil ke dalam. Jadi memang butuh kendaraan yang lebih kecil daripada yang ada. Berarti butuh volume yang banyak itu," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Pemkot Kerahkan 10 Truk untuk Angkut Tumpukan Sampah di Bekasi Barat
Pria yang akrab disapa Pepen itu memperkirakan butuh waktu cukup lama untuk memindahkan seluruh sampah tersebut ke TPA Sumur Batu.
Tak hanya Pemkot, pihak Jasa Marga selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) juga melakukan pengerukan sampah agar tumpukan berkurang.
Pihak Jasa Marga juga ikut turun tangan lantaran lokasi lautan sampah tersebut dekat dengan jalur tol JORR.
Sambil memindahkan sebagian sampah, Pemkot kini tengah berupaya untuk menjadikan lahan yang ditutupi lautan sampah itu menjadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Lahan tersebut milik perusahaan swasta.
Baca juga: Pemkot Bekasi Ingin Lahan yang Tertumpuk Sampah di Bekasi Barat Jadi TPS
Sebelumnya, viral di media sosial foto lautan sampah yang terbentang samping jalan tol lingkar luar (JORR).
Warga sekitar mulai merasa resah dengan keberadaan sampah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Tarwan selaku Ketua RT 05/RW 06, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat saat dihubungi.
"Kalau hujan bau banget," kata Tarwan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021).
Tarwan mengatakan, bentangan sampah itu berada di lahan garapan milik perusahaan swasta.
Tanah tersebut semula kosong. Namun warga dari luar mulai membuang sampah ke lahan tersebut.
Kondisi itu sudah berlangsung selama dua tahun. Tak jauh dari lokasi tempat sampah, terdapat pula permukiman warga.
Permukiman itu dianggap ilegal lantaran berdiri di atas tanah garapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.