TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan alasan pihaknya membuka sejumlah kotak suara dalam rangka persiapan menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020.
Ketua KPU Tangsel M. Taufik menjelaskan, pembukaan kotak suara dilakukan setelah berkoordinasi dan pertimbangan dari pihak terkait, seperti KPU RI dan kuasa hukum yang mendampingi KPU Tangsel.
Pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Tangsel dan mengundang perwakilan tiga pasangan calon (Paslon) untuk hadir dalam pembukaan kota pada Senin (25/1/2021).
Baca juga: Bawaslu Tangsel Sesalkan KPU Buka Kota Suara Tanpa Perintah MK
"Koordinasi sudah kami lakukan sesuai Undang-Undang dan tata-aturan, serta mekanisme yang berlaku," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
"Oleh KPU RI, silakan saja KPU Kabupaten/Kota yang ada persengketaan untuk berkoordinasi Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan pesiapan sejumlah hal yang bisa dijadikan alat bukti," sambungnya.
Bahkan, lanjut Taufik, pihak Bawaslu Tangsel dan juga perwakilan Paslon wali kota dan wakil wali kota juga turut hadir ke lokasi pembukaan kotak suara di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren.
"Bawaslu, Kepolisian dan semua Paslon kita undang. Tapi dari Paslon yang hadir hanya perwakilan paslon nomor urut tiga. Kami undang semua, sebagai keterbukaan kami,” kata Taufik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengakui bahwa pihaknya turut hadir dalam proses pembukaan kota suara oleh KPU Tangsel.
Baca juga: Tunggu Sidang MK, KPU Tangsel Belum Tetapkan Pasangan Terpilih
Namun, Acep menyebut bahwa Bawaslu Tangsel hanya melakukan pengawasan dan tidak menandatangani berita acara kegiatan tersebut.
"Dalam proses ini Bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel," kata Acep dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Bawaslu Tangsel menyesalkan langkah KPU membuka kotak suara Pilkada Tangsel 2020 pada Senin.
Alasannya, pembukaan kotak suara untuk melengkapi bahan sidang sengketa hasil pilkada 2020 itu dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.
Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Sara: Banyak Masukan dari Simpatisan
Menurut Acep, belum ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara menjelang sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel yang mulai digelar pada Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, kata Acep, pembukaan kotak suara harus berdasarkan perintah dari MK.
Acep menyinggung adanya dampak hukum terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Tangsel.
“Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.