JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan yang melibatkan John Kei pada Rabu (27/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut dalam sidang Rabu.
Baca juga: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui
Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan pihaknya pada Rabu (13/1/2021), telah menguraikan secara lengkap unsur tidak pidana yang dilakukan oleh John Kei.
"Surat dakwaan kami telah sesuai dengan maksud pasal 143 ayat (2) KUHAP," lanjutnya.
Jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan yang disusun sudah sesuai sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara.
Kemudian, jaksa memohon agar Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Memohon melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti," lanjutnya.
Pada sidang Rabu (20/1/2021), tim kuasa Tim John Kei menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut terhadap John.
Baca juga: Eksepsi John Kei, Perintah Pembunuhan Hanya Fiksi hingga Dakwaan Bersifat Labelling
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan