Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei

Kompas.com - 27/01/2021, 15:04 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan yang melibatkan John Kei pada Rabu (27/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut dalam sidang Rabu.

Baca juga: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui

Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan pihaknya pada Rabu (13/1/2021), telah menguraikan secara lengkap unsur tidak pidana yang dilakukan oleh John Kei.

"Surat dakwaan kami telah sesuai dengan maksud pasal 143 ayat (2) KUHAP," lanjutnya.

Jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan yang disusun sudah sesuai sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara.

Kemudian, jaksa memohon agar Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Memohon melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti," lanjutnya.

Pada sidang Rabu (20/1/2021), tim kuasa Tim John Kei menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut terhadap John.

Baca juga: Eksepsi John Kei, Perintah Pembunuhan Hanya Fiksi hingga Dakwaan Bersifat Labelling

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.

"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," kata salah seorang penasihat hukum John Kei.

Menurut kuasa hukum, dakwaan terhadap John Kei tidak masuk akal, kabur, dan bersifat labelling.

Karena itu, semua dakwaan terhadap John Kei harus dibatalkan.

"Kami membantah dengan tegas dakwaan. Untuk Majelis Hakim supaya dapat membatalkan dakwaan dan dan membebaskan klien kami," kata Isti Novianti, salah satu kuasa hukum John Kei saat ditemui usai sidang.

Dakwaan Jaksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com