JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, DK alias DW dan KA, dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam proyek investasi fiktif.
Lima orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan berperan pasif dalam kasus inevestasi bodong tersebut.
Adapun kerugian korban HRM yang ditawarkan enam proyek investasi oleh para tersangka mencapai Rp 39 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka setelah HRM melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.
Baca juga: Aksi Pencuri di Rumah Kontrakan Koja Terekam CCTV, 2 Motor Raib
Dalam laporannya, korban menyampaikan telah ditawarkan investasi beberapa proyek mulai batu bara hingga pembelian lahan pada 2019.
"Proyek pertama, pembelian lahan seharga Rp 24 miliar kepada korban, pada Januari 2019. Kemudian pada bulan April sampai dengan Mei 2019 juga menawarkan untuk proyek suplai MFO dari Bojonegoro yang kemudian korban mengeluarkan dana Rp 4,5 miliar lebih," ujar Yusri, Rabu (27/1/2021).
Setelahnya, pelaku kembali menawarkan kepada korban investasi lain, meski dua proyek sebelumnya belum diketahui kejelasannya.
Saat itu pelaku dengan bujuk rayunya menawarkan investasi proyek batu bara dan pengelolaan lahar parkir pada Juni 2019.
Untuk investasi batu bara di Jawa Timur senilai Rp 5,8 miliar, sedangkan lahan parkir sebesar Rp 117 juta berikut kegiatan lainnya Rp 50 juta.
"Bulan juli tentang proyek MFO lagi di Cilegon, Banten, sekitar Rp 3 miliar serta penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar. Jadi ada enam proyek ditawarkan kepada korban dengan total Rp 39 miliar," ucap Yusri.
Baca juga: Korsleting, Mobil Toyota Corolla DX Terbakar di Depan Rumah Cilandak
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan