"Bulan Juli tentang proyek MFO lagi di Cilegon, Banten, sekitar Rp 3 miliar serta penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar. Jadi ada 6 proyek ditawarkan kepada korban dengan total Rp 39 miliar," ucap Yusri.
Namun seiring berjalan waktu, korban menyadari modal yang dikeluarkan tak kunjung pulang dan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
Korban baru menyadari setelah memeriksa identitas para pelaku, khususnya DK alias DW yang menawarkan investasi tidak tercatat.
"Ada KTP palsu dengan nama DW. Dengan KTP palsu (DW) kemudian menawarkan termasuk bagaimana perjanjian kepada korban menggunakan DW," kata Yusri.
Adapun istri DK, KA berperan sebagai penampung uang hasil menipu korban dan membelikan beberapa aset tanah dan rumah di beberapa lokasi.
Sementara lima peran tersangka lainnya tak dijelaskan dalam kasus penipuan tersebut.
"KA perannya yang menerima transferan dari suami. Dari kejahatan ini dibelikan aset yang lain seperti tanah dan rumah," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka sangkakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing dalam melakukan aksi penipuan itu.
"Ancaman Pasal 372 dan 378 KUHP, kemudaian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Juga dipasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.