JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebar video aksi mesum perempuan berinisial MA (21) di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersangka kepada penyebar video mesum tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin.
Menurutnya, pelaku penyebar video dapat terjerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
Baca juga: Ditanya Alasan Beraksi Mesum di Halte Senen, MA: Emang Kenapa?
"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi Tribun Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Polisi, lanjut Burhanudin, masih mendalami kasus tersebut dan melihat kemungkinan adanya tersangka lain seperti pelaku penyebar video.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," kata Burhanudin.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus mesum di Halte Senen tersebut, yakni MA selaku salah satu pelaku asusila di dalam video.
Sementara itu, Burhanudin juga mengonfirmasi bahwa MA telah menjalani tes kejiwaan.
Pada Selasa pukul 12.30 WIB, MA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dijelaskan Burhanudin, hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," jawab Burhanuddin.
Tes kejiwaan dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkapkan, pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.
"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah.