Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan.
Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: 6 Fakta Aksi Mesum di Halte Senen: Perempuan Dibayar Rp 22.000, Cuek Ditegur Warga
Di sisi lain, pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar pelaku pria dalam video yang beredar tersebut.
Menurut Burhanudin, polisi masih belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.
"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhanudin.
Pihaknya, lanjut Burhanudin, membutuhkan bantuan dari masyarakat demi mengungkap identitas pelaku pria.
"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.
Burhanudin juga berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutupnya.
Diketahui, MA bersedia melakukan aksi asusila di area publik itu karena dijanjikan bayaran Rp 22.000.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp 22.000," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya diberitakan, aksi mesum yang melibatkan MA disaksikan oleh banyak pengendara yang melewati Halte Senen tersebut. Salah seorang pengendara sepeda motor diketahui merekam aksi asusila itu.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak seorang perempuan dalam video tersebut sembari melintas di depan halte.
Video itu kemudian beredar luas di media sosial, termasuk diunggah akun @info_jakartapusat pada Jumat (22/1/2021) pagi.
(Reporter: Muhammad Rizki Hidayat / Editor: Erik Sinaga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penyebar Video Mesum di Halte Dapat Dijadikan Tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.