JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa beberapa dasar keberatan yang diajukan penasihat hukum John Kei atas dakwaan JPU pada sidang Rabu (20/1/2021) hanya didasari oleh asumsi penasihat hukum.
Untuk itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum John Kei.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/1/2021).
"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut dalam persidangan, Rabu.
Adapun dasar penasihat hukum mengajukan keberatan adalah dakwaan mengandung labelling, dakwaan mengaburkan peristiwa hukum yang sebenarnya, dakwaan bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei
Kemudian, dakwaan jaksa juga dianggap kuasa hukum saling mengecualikan, serta dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Yustus Corwing alias Erwin, salah seorang anak buah Nus Kei.
Terkait dasar keberatan karena dakwaan diangap mengandung labelling, jaksa menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima sebagai keberatan eksepsi karena didasari asumsi penasihat hukum.
"Tim penasihat hukum terdakwa mendalilkan keberatan karena mengandung labelling. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum semata," kata JPU.
Tanggapan serupa juga disampaikan jaksa penuntut terkait dasar keberatan karena dakwaan jaksa saling mengecualikan dan tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Nus.
"Bahwa penuntut umum keberatan dengan alasan yang disampaikan oleh penasihat hukum karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum," sambungnya.
Baca juga: Eksepsi John Kei, Perintah Pembunuhan Hanya Fiksi hingga Dakwaan Bersifat Labelling
Menurut jaksa, seharusnya terlebih dahulu ada proses memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan penuntut umum.
Sementara itu, untuk dasar keberatan dakwaan bertentangan dengan akal sehat, jaksa penuntut mengungkapkan bahwa hal tersebut juga tidak dapat diterima sebagai alasan eksepsi karena menyentuh pokok perkara.
Padahal, harusnya eksepsi yang diajukan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.
"Bahwa keberatan penasihat hukum yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara tersebut perlu dikesampingkan," lanjutnya.
Tanggapan serupa disampaikan JPU terhadap dasar keberatan dakwaan dianggap bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta.