Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes

Kompas.com - 27/01/2021, 20:02 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengumpulkan total denda sebanyak Rp 5,95 juta selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I pada 11-25 Januari 2021.

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp 4,75 juta dari 95 pelanggar.

Sisanya, dari empat pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,2 juta.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, pihaknya memberikan denda pada para pelaku usaha karena pemilik usaha tersebut terus menerus melanggar aturan PPKM.

Baca juga: UPDATE 26 Januari: Ada 46 Kasus Baru Covid-19 di Kota Tangerang, 69 Orang Sembuh

Pelanggaran yang dilakukan antara lain beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB, tidak menerapkan social distancing, kapasitas pengunjung lebih dari 25 persen, dan terlihat gerombolan pengunjung.

"Mereka berulang kali melakukan pelanggaran. Sudah kami tegur, (tapi) masih begitu juga," kata Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).

"Ya terpaksa kami (kenakan) sanksi administarif," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.

"Saat PPKM II ini, pengawasan dan penegakan aturan akan kami perketat lagi, lebih ditingkatkan lagi," tuturnya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, BPBD Kota Tangerang Tambah Tempat Pengungsian

Kendati demikian, ia berharap bahwa warga Kota Tangerang dapat lebih disiplin dalam melaksanakan aturan yang ada.

"Kepada para pelaku usaha, semoga bisa lebih disiplin juga, baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Perbedaan antara PPKM jilid II dan PPKM jilid I ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, kecuali apotek boleh beroperasi sesuai dengan jam operasionalnya.

Baca juga: 18 Kelurahan di Kota Tangerang Rawan Banjir, Ini Daftarnya

Beberapa aturan PPKM jilid II lainnya adalah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com