1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang lahraga, spa, bioskop, dan lainnya ditutup.
4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
5. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.