Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei karena Berisi Asumsi

Kompas.com - 28/01/2021, 06:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei kembali menjalani sidang perkara pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum John Kei pada sidang pada Rabu pekan lalu. Dalam sidang Rabu lalu itu, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.

Jaksa kemarin dalam tanggapanya menilai bahwa nota keberatan kuasa hukum John Kei berisi asumsi. Karena itu jaksa memohon kepada kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.

Baca juga: Jaksa: Eksepsi Kuasa Hukum John Kei Hanya Didasari Asumsi

"Kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut saat membacakan tanggan mereka.

Menurut jaksa, surat dakwaan yang dibacakan pihaknya pada 13 Januari 2021, telah menguraikan secara lengkap unsur tidak pidana yang dilakukan John Kei.

"Tim penasihat hukum terdakwa mendalilkan keberatan karena mengandung labelling. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum semata," kata jaksa.

Jaksa juga menyebutkan hal yang sama atas keberatan kuasa hukum John Kei soal dakwaan jaksa saling mengecualikan dan tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Yustus.

Menurut jaksa, seharusnya terlebih dahulu ada proses memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan penuntut umum. Karena itu, jaksa meminta kepada hakim agar keberatan penasihat hukum yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara perlu dikesampingkan.

Nus Kei hadir

Paman John Refra alias John Kei, yakni Nus Kei, menghadiri sidang lanjutan perkara pembunuhan itu kemarin. Yustus Corwing alias Erwin merpakan anak buah Nus Kei.

Sementara, John tidak menghadiri sidang secara langsung. Ia mengikuti sidang secara virtual dari Mapolda Metro Jaya dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya.

"Saya menghadiri sidang, sidang ini kan kepentingan saya," kata Nus Kei ketika ditemui wartawan usai sidang digelar, Rabu.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei

Nus mengaku baru mengetahui sidang akan digelar hari ini satu hari sebelumnya.

Ketika dimintak tanggapannya atas sidang yang telah digelar, Nus mengaku belum bisa memberikan komentar apa-apa.

"Saya belum bisa berikan komentar apa-apa. Harapannya sidang tetap berjalan kondusif," lanjutnya.

Dakwaan Jaksa

John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, terkait tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com