Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei karena Berisi Asumsi

Kompas.com - 28/01/2021, 06:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei kembali menjalani sidang perkara pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum John Kei pada sidang pada Rabu pekan lalu. Dalam sidang Rabu lalu itu, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.

Jaksa kemarin dalam tanggapanya menilai bahwa nota keberatan kuasa hukum John Kei berisi asumsi. Karena itu jaksa memohon kepada kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei.

Baca juga: Jaksa: Eksepsi Kuasa Hukum John Kei Hanya Didasari Asumsi

"Kami selaku penuntut umum memohon kepada majelis hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut saat membacakan tanggan mereka.

Menurut jaksa, surat dakwaan yang dibacakan pihaknya pada 13 Januari 2021, telah menguraikan secara lengkap unsur tidak pidana yang dilakukan John Kei.

"Tim penasihat hukum terdakwa mendalilkan keberatan karena mengandung labelling. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum semata," kata jaksa.

Jaksa juga menyebutkan hal yang sama atas keberatan kuasa hukum John Kei soal dakwaan jaksa saling mengecualikan dan tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Yustus.

Menurut jaksa, seharusnya terlebih dahulu ada proses memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan penuntut umum. Karena itu, jaksa meminta kepada hakim agar keberatan penasihat hukum yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara perlu dikesampingkan.

Nus Kei hadir

Paman John Refra alias John Kei, yakni Nus Kei, menghadiri sidang lanjutan perkara pembunuhan itu kemarin. Yustus Corwing alias Erwin merpakan anak buah Nus Kei.

Sementara, John tidak menghadiri sidang secara langsung. Ia mengikuti sidang secara virtual dari Mapolda Metro Jaya dengan didampingi beberapa orang kuasa hukumnya.

"Saya menghadiri sidang, sidang ini kan kepentingan saya," kata Nus Kei ketika ditemui wartawan usai sidang digelar, Rabu.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei

Nus mengaku baru mengetahui sidang akan digelar hari ini satu hari sebelumnya.

Ketika dimintak tanggapannya atas sidang yang telah digelar, Nus mengaku belum bisa memberikan komentar apa-apa.

"Saya belum bisa berikan komentar apa-apa. Harapannya sidang tetap berjalan kondusif," lanjutnya.

Dakwaan Jaksa

John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, terkait tewasnya anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com