4. Berapa besaran dana BST?
BST yang diberikan adalah Rp 300.000 per keluarga setiap bulannya selama empat bulan, dari Januari hingga April 2021.
Baca juga: Penerima BST Lansia dan Disabilitas Boleh Diwakilkan Pihak Keluarga
5. Di mana tempat mencairkan BST Provinsi DKI Jakarta?
Dana tersebut dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai peruntukannya, yakni mencukupi kebutuhan sehari-hari.
6. Apakah dikenakan biaya administrasi?
Tidak ada biaya administrasi. Penerima BST disarankan tidak menutup rekening setelah program BST selesai, dan menjadikan rekening tersebut untuk menabung.
7. Apa yang harus dibawa ketika mengambil kartu tabungan BST Provinsi DKI Jakarta?
Penerima bantuan wajib membawa undangan distribusi serta KTP dan KK (asli dan fotokopi).
8. Apakah pengambilan kartu tabungan bisa diwakilkan?
Bisa, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Apabila diwakilkan oleh penerima kuasa yang ada dalam 1 KK dengan si penerima, maka syarat yang harus dipenuhi adalah membawa surat kuasa dari penerima BST dan membawa KTP serta KK (asli dan fotokopi).
Apabila penerima kuasa ada di luar KK, maka wajib membawa surat pengantar dari Kepala Satpel Sosial Kecamatan, KTP dan KK (asli dan fotokopi).
Baca juga: Penerima BST di Kota Tangerang Menurun Sebanyak 32.417 Orang
9. Bagaimana jadwal pendistribusian kartu tabungan BST?
Jadwal akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di kelurahan masing-masing.
10. Di mana lokasi pendistribusian kartu tabungan BST?