BEKASI, KOMPAS.com - Larangan menggelar live music di Kota Bekasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat para pekerja di dunia musik gigit jari.
Peraturan tersebut membuat mereka kehilangan mata pencarian.
Padahal, sebelumnya para musisi masih diperbolehkan menggelar acara live music di kafe atau restoran, namun dengan waktu yang dibatasi.
Keluhan tersebut diungkapkan Ketua Bekasi Indie Pop Society (BIPS) Bambang Ariwibowo.
"Kita juga enggak bisa mengeksplorasi talent-talent untuk bermain, untuk berekspresi. Terus mata pencarian dari teman-teman kan juga sudah tergerus," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Cerita Dokter di RS Wisma Atlet, Jungkir Balik karena Klaster Liburan...
Demi bertahan hidup, mereka harus putar otak. Sebagian dari mereka berencana menggelar ngamen secara daring.
"Jadi teman-teman kemarin mau ngamen online bisa lewat YouTube, mungkin dikemas sedemikian rupa. Cantumkan nomor rekening dan sebagainya," kata Bambang.
Namun demikian, banyak pula yang justru melepaskan dunia musik dan menggeluti pekerjaan lain demi menyambung hidup.
Bahkan, sampai sekarang ada beberapa musisi yang masih mencari pekerjaan lain.
"Ada yang dahulu benar-benar pure di dunia musik sekarang mencari pekerjaan," tambah Bambang.
Arif memahami bahwa peraturan tersebut merupakan upaya baik dari pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Diserang Monyet Liar di Perumahan Puspitek, Luka 23 Jahitan
Namun demikian, Arif berharap upaya mengurangi penyebaran Covid-19 itu tak menggerus mata pencarian para musisi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola tempat usaha, baik kafe, restoran, maupun tempat hiburan, menggelar acara live music selama masa PPKM tahap kedua.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, acara live music dapat memicu kerumunan warga.
"Kalau live music biasanya orang nyanyi, joget, ramai, dan akan memancing hal-hal seperti itu. Apalagi kalau sudah dangdutan, nanti berkerumun lagi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Tedy menyatakan, Pemkot Bekasi akan menindak tegas pengelola tempat usaha yang tetap menggelar live music pada masa PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.