JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Y menjual satwa dilindungi sejak Agustus 2020.
Binatang yang dijual, yakni orang utan, burung beo, hingga lutung.
Dia menjual satwa-satwa itu melalui media sosial.
"Pengakuannya sudah dijalankan sejak Agustus 2020. Ini kami masih dalami terus," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Namun, Yusri tak menyebutkan secara rinci jumlah satwa dilindungi yang telah dijual tersangka.
Dia hanya mengatakan, setiap menjual binatang itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Semoga ini penangkapan tersangka menjadi awal untuk mengungkap jaringan yang lain," kata Yusri.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial Y karena menjual satwa dilindungi.
Penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan tentang adanya perdagangan satwa, mulai dari orang utan hingga beberapa burung langka, di media sosial.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial, yakni di grup WhatsApp dan Facebook.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.