Berdsarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan binatang-binatang dilindungi dari grup di media sosial lain yang dibuat.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ucap Yusri.
Setelah dapat, kemudian tersangka menyimpannya di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain.
"Dia juga punya toko sendiri. Kalau ada yang menginginkan, dia bisa siapkan, tapi sistemnya adalah diam-diam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kami lapis di Pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.