JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Y menjual satwa dilindungi sejak Agustus 2020.
Binatang yang dijual, yakni orang utan, burung beo, hingga lutung.
Dia menjual satwa-satwa itu melalui media sosial.
"Pengakuannya sudah dijalankan sejak Agustus 2020. Ini kami masih dalami terus," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Namun, Yusri tak menyebutkan secara rinci jumlah satwa dilindungi yang telah dijual tersangka.
Dia hanya mengatakan, setiap menjual binatang itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Semoga ini penangkapan tersangka menjadi awal untuk mengungkap jaringan yang lain," kata Yusri.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial Y karena menjual satwa dilindungi.
Penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan tentang adanya perdagangan satwa, mulai dari orang utan hingga beberapa burung langka, di media sosial.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial, yakni di grup WhatsApp dan Facebook.
"Berdasarkan laporan yang kami terima melakukan penyelidikan. Kami terus terang memesan juga, kemudian datang barang tersebut, kami melakukan penangkapan," ujar Yusri.
Tersangka awalnya menawarkan satwa dilindungi dan mencari pemesan di media sosial.
Setelah mendapatkan peminat, tersangka meminta waktu 3-5 hari untuk menyiapkan hewan, sebelum akhirnya transaksi dilakukan sesuai harga yang disepakati.
"Untuk menghindari petugas, mereka tidak akan siapkan langsung. Memesan di sana itu keluar 3-5 hari, baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga, baru diambil," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui dari mana satwa dilindungi itu didapat.
Baca juga: Polisi: Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Berkamuflase Pedagang Binatang
Berdsarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan binatang-binatang dilindungi dari grup di media sosial lain yang dibuat.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ucap Yusri.
Setelah dapat, kemudian tersangka menyimpannya di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain.
"Dia juga punya toko sendiri. Kalau ada yang menginginkan, dia bisa siapkan, tapi sistemnya adalah diam-diam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kami lapis di Pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.