JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mulai Januari ini.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.
Baca juga: Bila Mobil Tidak Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Dilakukan?
"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.
Hal tersebut kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Berikut rangkuman informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor.
Syaripudin menjelaskan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi.
Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.
"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.
Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," jelasnya.
Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca juga: Ingat Lagi Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor
DLH telah bekerja sama dengan sejumlah bengkel di DKI Jakarta dalam pelaksanaan uji emisi tersebut dengan biaya ditanggung oleh pemilik kendaraan.
Berikut daftar lokasi untuk uji emisi kendaraan bermotor, berdasarkan informasi aplikasi E-Uji Emisi dari Pemprov DKI.
Jakarta Utara
Baca juga: Ketahui Penyebab Utama Mobil Tidak Lulus Uji Emisi
Jakarta Barat
Jakarta Pusat
Baca juga: Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku
Jakarta Timur
Baca juga: Kapan Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku di DKI?
Jakarta Selatan
Baca juga: Mekanisme Sanksi Disinsentif Tarif Parkir Uji Emisi
Pemilik mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi.
Ada dua jenis sanksi, seperti dijabarkan Syaripudin. Pertama adalah berupa penerapan tarif tertinggi biaya parkir baik di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung yang lahan parkirnya di bawah Pemprov DKI.
Sanksi biaya parkir tersebut mulai diberlakukan sejak 24 Januari lalu.
Sanksi kedua adalah penindakan tilang. Besarannya mencapai Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Akan tetapi, pihak kepolisian sudah mengklaim untuk penindakan tilang belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat pertimbangan masa sosialisasi yang akan diperpanjang serta sanksi apa yang akan diterapkan, pidana atau hanya admnistratif.
"Tekait uji emisi ini ada sanksi administrasi dan pidana, pelanggaran gas buang ada ancaman kurungan 1 bulan dengan denda Rp 250.000 untuk motor, kalau mobil 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Nah apakah ini akan diterapkan keduanya atau salah satu itu yang akan kami bahas lagi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.