JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Indo Barometer Muhammad Qodari menilai, akan ada banyak kerugian bagi Anies Baswedan apabila Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2024.
"Anies cenderung rugi kalau tidak ada pilkada 2022," ujar Qodari saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Qodari menjelaskan, jika dikaitkan dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang saat ini berlaku, maka Pilkada bisa tetap dilaksanakan di tahun 2024.
Namun akan ada kerugian Anies karena setelah masa jabatan habis pada 2022, maka dia akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur selama menunggu Pilkada 2024.
"Kalau dikaitkan dengan 2024 maka ada dua jenis panggung yang hilang tidak didapatkan Anies," ujar Qodari.
Baca juga: F-PKS: Mayoritas Fraksi DPRD DKI Dorong Pilkada Jakarta Digelar 2022
Panggung pertama adalah isu konstelasi nasional di dalam Pilkada 2022 yang saat ini terbagi dua antara partai koalisi pemerintah mendukung calon lawan Anies dan partai oposisi pemerintah yang kemungkinan mendukung Anies maju kembali.
Sedangkan panggung kedua adalah panggung Anies sebagai seorang Gubernur petahana.
Anies juga dinilai akan kehilangan momentum mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024. Karena pemilihan presiden akan lebih dulu dilaksanakan ketimbang Pilkada 2024.
"Dia akan kehilangan momentum menuju pilpres 2024 karena pilpres lebih dahulu daripada pilkada," kata Qodari.
Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bersamaan di tahun 2024.
Baca juga: 101 Daerah Ini Rencananya Gelar Pilkada Tahun 2022
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 yang berbunyi:
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
DPR dan Pemerintah tengah membahas rencana revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu, pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Penyelenggaraan Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.