"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Dalam draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Sedangkan, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Baca juga: PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu
Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya. Salah satunya DKI Jakarta.
Terakhir, Ibu Kota menggelar Pilkada pada 2017 sehingga masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir 2022.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Arifin mengatakan, mayoritas Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendorong penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2022, dan tidak ditunda ke Pemilu Serentak 2024.
"Jadi mayoritas Fraksi minta seperti itu ini yang saya dengar," kata Arifin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/1/2021).
Arifin mengatakan, alasan utama mayoritas Fraksi meminta Pilkada DKI diselenggarakan 2022 agar Pilkada tetap berlangsung dalam waktu 5 tahun sekali.
Alasan lain, agar tidak ada Gubernur dengan status Pelaksana Tugas (Plt) yang terlalu lama apabila Pilkada DKI Jakarta ditunda mengikuti Pilkada Serentak 2024.
"Karena kalau kekosongan terlalu lama itu 2 tahun harus Plt. Kalau Plt kan tidak punya legitimasi di masyarakat kalau jadi Gubernur," kata Arifin.
Dia menambahkan, jabatan Plt di masa pandemi akan memberikan pengaruh buruk terhadap penanganan Covid-19 apabila masih terjadi pandemi.
"Apalagi di masa pandemi," ujar dia.
"Kita berharap tahun 2022 sudah nggak ada pandemi mudah-mudahan. Harus optimis, jangan kita berharap 2022 masih ada pandemi," tambah Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.