Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Anies Cenderung Rugi jika Pilkada Jakarta Digelar 2024

Kompas.com - 28/01/2021, 16:12 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Indo Barometer Muhammad Qodari menilai, akan ada banyak kerugian bagi Anies Baswedan apabila Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2024.

"Anies cenderung rugi kalau tidak ada pilkada 2022," ujar Qodari saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Qodari menjelaskan, jika dikaitkan dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang saat ini berlaku, maka Pilkada bisa tetap dilaksanakan di tahun 2024.

Namun akan ada kerugian Anies karena setelah masa jabatan habis pada 2022, maka dia akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur selama menunggu Pilkada 2024.

"Kalau dikaitkan dengan 2024 maka ada dua jenis panggung yang hilang tidak didapatkan Anies," ujar Qodari.

Baca juga: F-PKS: Mayoritas Fraksi DPRD DKI Dorong Pilkada Jakarta Digelar 2022

Panggung pertama adalah isu konstelasi nasional di dalam Pilkada 2022 yang saat ini terbagi dua antara partai koalisi pemerintah mendukung calon lawan Anies dan partai oposisi pemerintah yang kemungkinan mendukung Anies maju kembali.

Sedangkan panggung kedua adalah panggung Anies sebagai seorang Gubernur petahana.

Anies juga dinilai akan kehilangan momentum mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024. Karena pemilihan presiden akan lebih dulu dilaksanakan ketimbang Pilkada 2024.

"Dia akan kehilangan momentum menuju pilpres 2024 karena pilpres lebih dahulu daripada pilkada," kata Qodari.

Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bersamaan di tahun 2024.

Baca juga: 101 Daerah Ini Rencananya Gelar Pilkada Tahun 2022

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 yang berbunyi:

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

DPR dan Pemerintah tengah membahas rencana revisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu, pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.

Penyelenggaraan Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.

"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Dalam draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.

Sedangkan, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.

Baca juga: PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu

Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya. Salah satunya DKI Jakarta.

Terakhir, Ibu Kota menggelar Pilkada pada 2017 sehingga masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir 2022.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Arifin mengatakan, mayoritas Fraksi di DPRD DKI Jakarta mendorong penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta digelar pada 2022, dan tidak ditunda ke Pemilu Serentak 2024.

"Jadi mayoritas Fraksi minta seperti itu ini yang saya dengar," kata Arifin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (28/1/2021).

Arifin mengatakan, alasan utama mayoritas Fraksi meminta Pilkada DKI diselenggarakan 2022 agar Pilkada tetap berlangsung dalam waktu 5 tahun sekali.

Alasan lain, agar tidak ada Gubernur dengan status Pelaksana Tugas (Plt) yang terlalu lama apabila Pilkada DKI Jakarta ditunda mengikuti Pilkada Serentak 2024.

"Karena kalau kekosongan terlalu lama itu 2 tahun harus Plt. Kalau Plt kan tidak punya legitimasi di masyarakat kalau jadi Gubernur," kata Arifin.

Dia menambahkan, jabatan Plt di masa pandemi akan memberikan pengaruh buruk terhadap penanganan Covid-19 apabila masih terjadi pandemi.

"Apalagi di masa pandemi," ujar dia.

"Kita berharap tahun 2022 sudah nggak ada pandemi mudah-mudahan. Harus optimis, jangan kita berharap 2022 masih ada pandemi," tambah Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com