JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap eks polisi inisial RMF alias SH (34) karena diduga melakukan penipuan terhadap korban, S dengan modus dapat meminjamkan uang melalui Bank Dunia hingga Rp 3 miliar.
Tersangka RMF alias SH ditangkap di salah satu kantor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (22/1/2021).
"Tersangka pecatan polri, inisial RMF alias SH. Korban adalah S sebagai pelapor yang merasa ditipu dan digelapkan kurang lebih Rp 140 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Kabar Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Penjelasan Lurah
Yusri menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat AKBP yang betugas di Mabes Polri.
Padahal, tersangka berpangkat Briptu yang telah dipecat karena desersi saat bertugas di Polda Sumatera Selatan.
Saat itu tersangka mengaku kepada korban memiliki jaringan di Bank Dunia yang dapat mencairkan pinjaman uang tunai hingga Rp 3 miliar.
"Korban memiliki rental mobil. Pertama menyewa kendaran mengaku anggota berpakaian dinas, kemudian diajak bisnis bisa meminjamkan uang Rp 300 miliar dengan syarat mengagunkan sertifikat. Tapi korban tak punya sertifikat," katanya.
Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk membantu membelikan apartemen yang sertifikat itu nanti akan digunakan pengajuan pinjaman.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Investasi Fiktif, Kerugian Korban Rp 39 Miliar
Hanya saja, tersangka merayu korban untuk membayarkan uang muka pembelian aparteman sebesar Rp 150 juta.
"Kemudian korban bersedia dan mencicil beberapa kali pembayaran sampai genap hingga Rp 140 juta. Setelah itu, uang tersebut hilang dibawa kabur oleh tersangka," kata Yusri.
Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 91 juta, sejumlah ponsel, seragam Polri, dan airsoft gun.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.