Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Polisi Ditangkap, Menipu Modus Bisa Pinjamkan Rp 3 Miliar dari Bank Dunia

Kompas.com - 28/01/2021, 16:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap eks polisi inisial RMF alias SH (34) karena diduga melakukan penipuan terhadap korban, S dengan modus dapat meminjamkan uang melalui Bank Dunia hingga Rp 3 miliar.

Tersangka RMF alias SH ditangkap di salah satu kantor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (22/1/2021).

"Tersangka pecatan polri, inisial RMF alias SH. Korban adalah S sebagai pelapor yang merasa ditipu dan digelapkan kurang lebih Rp 140 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Kabar Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Ini Penjelasan Lurah

Yusri menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat AKBP yang betugas di Mabes Polri.

Padahal, tersangka berpangkat Briptu yang telah dipecat karena desersi saat bertugas di Polda Sumatera Selatan.

Saat itu tersangka mengaku kepada korban memiliki jaringan di Bank Dunia yang dapat mencairkan pinjaman uang tunai hingga Rp 3 miliar.

"Korban memiliki rental mobil. Pertama menyewa kendaran mengaku anggota berpakaian dinas, kemudian diajak bisnis bisa meminjamkan uang Rp 300 miliar dengan syarat mengagunkan sertifikat. Tapi korban tak punya sertifikat," katanya.

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk membantu membelikan apartemen yang sertifikat itu nanti akan digunakan pengajuan pinjaman.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Investasi Fiktif, Kerugian Korban Rp 39 Miliar

Hanya saja, tersangka merayu korban untuk membayarkan uang muka pembelian aparteman sebesar Rp 150 juta.

"Kemudian korban bersedia dan mencicil beberapa kali pembayaran sampai genap hingga Rp 140 juta. Setelah itu, uang tersebut hilang dibawa kabur oleh tersangka," kata Yusri.

Berdasarkan penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 91 juta, sejumlah ponsel, seragam Polri, dan airsoft gun.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com