TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pihaknya setuju untuk melonggarkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang Selatan sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB selama PPKM.
"Pusat perbelanjaan diperpanjang satu jam," ujar Airin dalam rekaman suara yang diterima, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pembatasan Jawa-Bali Jilid 2, Jam Buka Mal-Restoran Diperpanjang hingga 8 Malam
Menurut Airin, pelonggaran pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan diberikan karena pihak pengelola patuh terhadap protokol kesehatan.
Adapun kebijakan tersebut berlaku selama PPKM jilid kedua yang dimulai pada 25 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
"Karena mereka disiplin ya, makanya kami perpanjang sampai jam 20.00 malam," pungkasnya.
Baca juga: PPKM di Kota Bogor Diperpanjang, Mal Boleh Buka Sampai Jam 20.00 WIB
Pada periode PPKM jilid pertama, jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan di dalamnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, rumah makan di luar pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima (PKL) diperkenankan buka dan melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB.
Rumah makan mandiri tersebut juga diperbolehkan melayani pesan antar (take away) hingga pukul 22.00 WIB.
Jumlah pengunjung juga dibatasi, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.