Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu Modus Pinjamkan Uang dari Bank Dunia, Eks Polisi Beli Seragam Polri di Pasar Senen

Kompas.com - 28/01/2021, 18:43 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks polisi berinisial RMF alias SH (34), tersangka penipuan dengan modus bisa meminjamkan uang hingga Rp 3 miliar dari Bank Dunia mendapatkan seragam Polri di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (28/1/2021).

"Tersangka beli seragam (Polri) di Pasar Senen. Di toko (seragam) TNI dan Polri," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman kepada tersangka untuk mengetahui airsoft gun yang juga disita dalam penangkapan.

"Pada saat kami lakukan penggeledahan di rumahnya, kami temukan seragam ini dan juga ada senjata airsoft gun yang dia gunakan. Ini masih kami dalami airsoft gun," ucapnya.

Baca juga: Eks Polisi Ditangkap, Menipu Modus Bisa Pinjamkan Rp 3 Miliar dari Bank Dunia

Sebelumnya, RMF alias SH ditangkap di salah satu kantor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (22/1/2021).

Tersangka melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat AKBP yang betugas di Mabes Polri.

Padahal, tersangka berpangkat Briptu yang telah dipecat karena desersi saat bertugas di Polda Sumatera Selatan.

Saat itu tersangka mengaku kepada korban memiliki jaringan di Bank Dunia yang dapat mencairkan pinjaman uang tunai hingga Rp 3 miliar.

"Korban memiliki rental mobil. (Tersangka) pertama menyewa kendaraan, mengaku anggota berpakaian dinas, kemudian diajak bisnis bisa meminjamkan uang Rp 3 miliar dengan syarat mengagunkan sertifikat, tapi korban tak punya sertifikat," ujar Yusri.

Baca juga: Video Viral Bocah Terlindas Mobil di Kembangan, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk membantu membelikan apartemen yang sertifikat itu nanti akan digunakan pengajuan pinjaman.

Hanya saja, tersangka merayu korban untuk membayarkan uang muka pembelian apartemen sebesar Rp 150 juta.

"Kemudian korban bersedia dan mencicil beberapa kali pembayaran sampai genap hingga Rp 140 juta. Setelah itu, uang tersebut hilang dibawa kabur oleh tersangka," kata Yusri.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 91 juta, sejumlah ponsel, seragam Polri, dan airsoft gun.

Tersangka dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun lebih penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com