BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 65 orang di kawasan Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi terjaring operasi yustisi, Kamis (28/1/2021). Operasi ini dilakukan dalam rangka pengetatan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua.
Ke-65 warga dikenakan denda lantaran tak memakai masker saat beraktivitas. Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Abi Hurairah saat dikonfirmasi.
"Adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker," kata Abi.
Baca juga: Terdampak Pandemi, 50 Persen Musisi di Kota Bekasi Banting Setir Jadi Kurir hingga Sopir Ojol
Abi mengatakan para pelanggar tersebut tak semuanya pejalan kaki. Sebagian dari mereka merupakan pengendara motor dan mobil. Dari hasil pendidikan, Abi beserta jajarannya mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1.674.000.
Abi mengatakan denda tersebut sudah sesuai dengan Perda Covid nomor 15 tahun 2020. Uang tersebut nantinya akan dimasukan ke kas daerah.
Dia berharap dengan penindakan ini masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain menindak warga yang tak pakai masker, sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyegel 15 tempat yang terdiri dari kafe dan restoran selama PPKM tahap dua.
Ke-15 tempat tersebut disegel sementara lantaran melanggar ketentuan jam operasional yang melarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
"Ada 15 restoran dan kafe yang disegel dari empat kecamatan di Kota Bekasi," kata Abi.
Baca juga: Live Music Dilarang di Kota Bekasi, Para Musisi Gelar Ngamen Online hingga Beralih Profesi
Dari data yang diberikan Abi, tercatat ada tujuh tempat disegel di Kecamatan Bekasi Timur, tiga tempat di Bekasi Barat, satu tempat di kawasan Medan Satria, dan empat tempat di Mustikajaya.
Tempat yang ditutup tersebut awalnya mendapat peringatan dari Satpol PP lantaran buka di luar jam yang sudah ditentukan.
Selain penyegelan tempat, Satpol PP juga memberikan teguran kepada 100 restoran dan kafe serta tujuh tempat hiburan malam yang juga melanggar ketentuan jam operasional.
"Ada 100 kafe dan restoran yang kami berikan peringatan. Paling banyak berada di kawasan Bekasi Timur," kata Abi.
Jika para pengelola mengulangi kesalahan yang sama, maka Satpol PP akan melakukan penyegelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.