Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Warga Tak Pakai Masker di Pasar Baru Bekasi, Denda Sampai Rp 1.674.000

Kompas.com - 28/01/2021, 19:29 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 65 orang di kawasan Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi terjaring operasi yustisi, Kamis (28/1/2021). Operasi ini dilakukan dalam rangka pengetatan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua.

Ke-65 warga dikenakan denda lantaran tak memakai masker saat beraktivitas. Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Abi Hurairah saat dikonfirmasi.

"Adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker," kata Abi.

Baca juga: Terdampak Pandemi, 50 Persen Musisi di Kota Bekasi Banting Setir Jadi Kurir hingga Sopir Ojol

Abi mengatakan para pelanggar tersebut tak semuanya pejalan kaki. Sebagian dari mereka merupakan pengendara motor dan mobil. Dari hasil pendidikan, Abi beserta jajarannya mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1.674.000.

Abi mengatakan denda tersebut sudah sesuai dengan Perda Covid nomor 15 tahun 2020. Uang tersebut nantinya akan dimasukan ke kas daerah.

Dia berharap dengan penindakan ini masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tutup 15 restoran dan tempat hiburan

Selain menindak warga yang tak pakai masker, sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyegel 15 tempat yang terdiri dari kafe dan restoran selama PPKM tahap dua.

Ke-15 tempat tersebut disegel sementara lantaran melanggar ketentuan jam operasional yang melarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

"Ada 15 restoran dan kafe yang disegel dari empat kecamatan di Kota Bekasi," kata Abi.

Baca juga: Live Music Dilarang di Kota Bekasi, Para Musisi Gelar Ngamen Online hingga Beralih Profesi

Dari data yang diberikan Abi, tercatat ada tujuh tempat disegel di Kecamatan Bekasi Timur, tiga tempat di Bekasi Barat, satu tempat di kawasan Medan Satria, dan empat tempat di Mustikajaya.

Tempat yang ditutup tersebut awalnya mendapat peringatan dari Satpol PP lantaran buka di luar jam yang sudah ditentukan.

Selain penyegelan tempat, Satpol PP juga memberikan teguran kepada 100 restoran dan kafe serta tujuh tempat hiburan malam yang juga melanggar ketentuan jam operasional.

"Ada 100 kafe dan restoran yang kami berikan peringatan. Paling banyak berada di kawasan Bekasi Timur," kata Abi.

Jika para pengelola mengulangi kesalahan yang sama, maka Satpol PP akan melakukan penyegelan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com