Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curiga Harga Tukar Kurs Beda Jauh, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Dollar Palsu

Kompas.com - 28/01/2021, 20:55 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku kasus peredaran mata uang asing palsu, yaitu R, A, dan T pada awal Januari 2021.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut.

Mulanya, terdapat seorang pelapor yang mengaku bahwa ada seseorang yang menerima tawaran untuk menukarkan mata uang rupiah ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) pada tanggal 28 Desember 2020.

Namun, harga tukar kurs yang ditawarkan saat itu sangat jauh berbeda dari standar.

Baca juga: Dicetak di Kamar Kos, Uang Palsu Senilai 1 Juta Dijual Secara Online Seharga Rp 200.000

"Artinya, sudah ada upaya yang dimaksud pada Pasal 245 KUHP, yaitu untuk menukarkan, mengedarkan uang yang diduga palsu," kata Alexander sembari didampingi oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian kepada awak media, Kamis (28/1/2021) siang.

Berawal dari hal tersebut, kata Alexander, tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mulai mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan.

"Berawal dari situ, kemudian tiga tersangka berhasil kita amankan," ujar dia.

Selain mengamankan ketiga tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan keseluruhan uang yang diduga palsu tersebut, yaitu 100.000 dollar AS sebelum mata uang itu beredar.

Baca juga: Ratusan Lembar Uang Palsu Diedarkan di Indramayu, Begini Modus Pelaku

 

"Belum berhasil (beredar). Sehingga, jangan sampai ada korban masyarakat," kata Alexander.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengaku bahwa pelaku R mendapatkan 100.000 dolar AS yang diduga palsu dari seseorang yang berstatus dicari pencarian orang (DPO) dengan inisial A.

Lantas, R menyuruh pelaku A untuk menyempurnakan seluruh dolar AS tersebut ke dalam bentuk rupiah.

"Dari tangan A, ia memberikan 60.000 dolar AS kepada T untuk diedarkan," papar Adi.

Ketiganya kemudian ditangkap sebelum mengedarkan uang dollar AS diduga palsu tersebut.

Lantas, para tersangka dijerat pasal 244 dan/atau 245 dan/atau 250 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com