Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 28/01/2021, 21:11 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat pemalsu surat hasil tes Covid-19.

Dengan demikian, kini total ada 19 tersangka yang sudah ditangkap.

Untuk diketahui, Polresta Bandara telah menangkap sembilan pemalsu surat hasil tes Covid-19 pada 7 Januari 2021 dan enam pemalsu lainnya ditangkap pada tanggal yang berbeda.

"(Sehingga) total 19 orang telah diamankan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho melalui pesan singkat, Kamis (28/1/2021).

Alexander mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku tersebut merupakan sindikat dari 15 pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.

"Mereka bekerja secara sindikat dengan pembagian peran dan hasil keuntungan kejahatan yang jelas," kata Alexander.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19

Alexander menuturkan, keempat orang itu bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

"(Mereka bekerja) di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta sebagai orang yang membantu kelancaran penerbangan para penumpang," kata dia.

Selain itu, empat pelaku itu mendapatkan surat hasil tes palsu dari dalang pemalsuan surat tersebut, yakni tersangka DS.

Penangkapan yang dilakukan, kata Alexander, adalah hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap 15 pelaku lainnya.

Selain itu, Alexander berujar bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang diperlukan dalam rangka turut berperan mengatasi pandemi Covid-19.

"Bahwa bukan hanya terkait dengan pelanggaran hukum atas aturan yang telah ada, tapi akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat menjadikan Covid-19 makin tidak terkendali penyebarannya," ucap dia.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 15 pelaku pemalsu surat hasil tes terlebih dahulu.

Tersangka tersebut berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Kemudian, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Tersangka DS merupakan dalang utama karena dia yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sejak Oktober 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hotman Paris Ungkap Modus 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Keliling Cari Penjual Obat, Lalu Diculik dan Diperas

Hotman Paris Ungkap Modus 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Keliling Cari Penjual Obat, Lalu Diculik dan Diperas

Megapolitan
Lurah Pastikan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam Hanya Sementara

Lurah Pastikan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam Hanya Sementara

Megapolitan
Jasad Anak Pamen TNI AU Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma, Ada Luka Bacok pada Tubuhnya

Jasad Anak Pamen TNI AU Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma, Ada Luka Bacok pada Tubuhnya

Megapolitan
Disdik DKI Minta Keterangan Guru, Gali Kronologi Siswi SD Tewas karena Jatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Minta Keterangan Guru, Gali Kronologi Siswi SD Tewas karena Jatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Saat Konsumen Tak Setuju Larangan Jualan di 'Social Commerce': Rugikan UMKM dan Pedagang Kecil yang Tengah Merintis

Saat Konsumen Tak Setuju Larangan Jualan di "Social Commerce": Rugikan UMKM dan Pedagang Kecil yang Tengah Merintis

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Depan Mal Central Park Sudah Siapkan Pisau dari Rumah

Pembunuh Wanita di Depan Mal Central Park Sudah Siapkan Pisau dari Rumah

Megapolitan
Penusuk Wanita di Depan Mal Central Park Jakbar Tiba-tiba Serang Korban, padahal Disebut Tak Saling Kenal

Penusuk Wanita di Depan Mal Central Park Jakbar Tiba-tiba Serang Korban, padahal Disebut Tak Saling Kenal

Megapolitan
Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Megapolitan
Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Megapolitan
Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Megapolitan
Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Megapolitan
Jualan 'Live' Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang 'Hidup' dari Sana

Jualan "Live" Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang "Hidup" dari Sana

Megapolitan
Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com