Bank Indonesia (BI) lantas memberi tanggapan terkait kabar transaksi tanpa menggunakan mata uang rupiah tersebut.
BI menyatakan dengan tegas bahwa mata uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang diakui di Indonesia.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin.
Sementara itu, transaksi jual beli tanpa memakai mata uang rupiah di pasar muamalah di Depok tersebut berpotensi melanggar hukum.
Hal tersebut dapat terjadi jika berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pada Bab X Pasal 33 ayat 1a UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
(Penulis: Vitorio Mantalean, Fika Nurul Uya, / Editor: Sandro Gatra, Egidius Patnistik, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.