Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuras Uang hingga Rp 90 Juta, Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Ditangkap

Kompas.com - 28/01/2021, 22:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial WI (33) dan IN (35) serta seorang perempuan inisial JS (24) yang merupakan pencuri spesialis ganjal kartu ATM saat beraksi di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan modus tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan itu menangkap pelaku ketika beraksi.

"Pada saat kami tangkap, tersangka sedang melakukan aksinya. Aksi dengan modus yang sama," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Yusri menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya di enam lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anak yang Kerap Mencuri dan Lukai Korbannya Pakai Celurit

Dari enam lokasi itu, para tersangka telah menguras uang dalam rekening korban dengan total Rp 90 juta.

"Ada korban, dua korban yang melapor dengan kerugian Rp 90 juta lebih. Biasanya memang ini modus lama dia ganjal ATM," kata Yusri.

Para pelaku memiliki peranan masing-masing saat beraksi.

Targetnya, mereka mengincar korban yang sedang mengambil uang di mesin ATM yang berada di SPBU dan minimarket.

Tersangka WI sebagai kapten. Dia berperan sebagai pengendali dan mengganjal lubang mesin ATM menggunakan alat yang telah disiapkan.

Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, tersangka JS berdiri persis di belakang korban yang mengambil uang yang menjadi targetnya. Dia berperan mengintip pin ATM korban.

"IN yang memantau. Pada saat korban kartu ATM tertelan, IN mengalihkan perhatian untuk ajak bicara, kemudian WI ini pura-pura untuk mengeluarkan kartu ATM, padahal hanya ditukar," katanya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM, uang tunai Rp 2,5 juta, dan mobil.

Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com