Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuras Uang hingga Rp 90 Juta, Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Ditangkap

Kompas.com - 28/01/2021, 22:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial WI (33) dan IN (35) serta seorang perempuan inisial JS (24) yang merupakan pencuri spesialis ganjal kartu ATM saat beraksi di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan modus tersebut.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan itu menangkap pelaku ketika beraksi.

"Pada saat kami tangkap, tersangka sedang melakukan aksinya. Aksi dengan modus yang sama," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Yusri menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya di enam lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anak yang Kerap Mencuri dan Lukai Korbannya Pakai Celurit

Dari enam lokasi itu, para tersangka telah menguras uang dalam rekening korban dengan total Rp 90 juta.

"Ada korban, dua korban yang melapor dengan kerugian Rp 90 juta lebih. Biasanya memang ini modus lama dia ganjal ATM," kata Yusri.

Para pelaku memiliki peranan masing-masing saat beraksi.

Targetnya, mereka mengincar korban yang sedang mengambil uang di mesin ATM yang berada di SPBU dan minimarket.

Tersangka WI sebagai kapten. Dia berperan sebagai pengendali dan mengganjal lubang mesin ATM menggunakan alat yang telah disiapkan.

Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap, Polisi: Mereka Kerja di Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, tersangka JS berdiri persis di belakang korban yang mengambil uang yang menjadi targetnya. Dia berperan mengintip pin ATM korban.

"IN yang memantau. Pada saat korban kartu ATM tertelan, IN mengalihkan perhatian untuk ajak bicara, kemudian WI ini pura-pura untuk mengeluarkan kartu ATM, padahal hanya ditukar," katanya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM, uang tunai Rp 2,5 juta, dan mobil.

Para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com