JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisal Y ditangkap polisi karena menjual satwa langka yang dilindungi. Y ditangkap di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Selama menjalani aksinya, Y yang kini jadi tersangka berkedok sebagai pedagang binatang piaraan.
Dia memasarkan satwa langka melalui media sosial dan meraup keuntungan Rp 1 hingga Rp 10 juta per ekor satwa yang dijualnya.
Baca juga: Polisi: Penjual Satwa Dilindungi Untung Rp 1 Juta-Rp 10 Juta Tiap Jual Satu Binatang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat polisi menerima laporan tentang perdagangan satwa seperti orang utan dan aneka burung langka. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial (Whatsapp grup dan Facebook).
"Berdasarkan laporan yang kami terima, (kami lalu) melakukan penyelidikan. Kami terus terang memesan juga, kemudian datang barang tersebut. Kami (kemudian) melakukan penangkapan," kata Yusri, Kamis (28/1/2021).
Yusri menjelaskan, awalnya tersangka mencari pemesan di media sosial. Setelah mendapatkan peminat, tersangka meminta waktu tiga hingga lima hari untuk menyiapkan satwa, sebelum akhirnya transaksi dilakukan sesuai harga yang disepakati.
"Untuk menghindari petugas, mereka tidak akan siapkan langsung. Memesan di sana itu keluar tiga sampai lima hari baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga, baru diambil," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui dari mana satwa-satwa itu diperoleh.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan binatang-binatang itu dari grup di media sosial.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ucap Yusri.
Setelah dapat, tersangka menyimpannya di salah satu tokonya sebelum akhirnya ditawarkan ke orang lain.
"Dia juga punya toko sendiri. Kalau ada yang menginginkan dia bisa siapkan tapi sistemnya adalah diam-diam," ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, tersangka menjalani aksinya dengan berbagai cara sebelum akhirnya ditangkap. Tersangka berkamuflase sebagai pedagang binatang piaraan di kawasan Bekasi, Jawa barat.
"Tersangka berkamuflase ini setiap hari merupakan pedagang binatang biasa," kata Yusri.
Namun, di bagian belakang tokonya Y menjual beli satwa langka. Dia menyiapkan kandang khusus untuk menyimpan beberapa satwa langka itu.