Polisi menemukan seekor orang utan, tiga ekor burung beo nias gracula robusta, dan tiga ekor lutung jawa trachypithecus auratus saat mengerebek toko itu.
Baca juga: Polisi: Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Berkamuflase Pedagang Binatang
"Jadi total barang bukti ada ada 7 binatang langka yang berhasil kami amankan," kata Yusri.
Tersangka mengaku telah menjual satwa langka sejak Agustus 2020.
"Pengakuannya sudah dijalankan sejak Agustus 2020. Ini kami masih dalami terus," ujar Yusri
Yusri tak merinci jumlah satwa langka yang telah dijual tersangka. Dia hanya mengatakan, setiap menjual binatang itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta," kata Yusri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada jaringan lain yang menyelundupkan satwa-satwa itu.
"Semoga ini penangkapan tersangka menjadi awal untuk mengungkap jaringan yang lain," katanya.
Tersangka kini dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.