Berdasarkan informasi tersebut, kata Alexander, tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.
"Berawal dari situ, kemudian tiga tersangka berhasil kita amankan," ujar dia.
Baca juga: Curiga Harga Tukar Kurs Beda Jauh, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Dollar Palsu
Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki profesi berbeda dan bertemu melakukan aksi kejahatan.
Tersangka R adalah seorang pengoleksi uang kuno dan batu akik.
Sedangkan tersangka A merupakan seorang guru honorer dan tersangka T adalah seorang buruh harian lepas.
"Mereka satu hobi di batu. Batu akik," kata Alexander
Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial A.
A diburu karena memberikan 100.000 dollar AS palsu itu ke pelaku R.
"R mendapat (uang palsu) dari seseorang, inisial A yang masih dicari. (Kami) masih lidik yang bersangkutan (A)," ungkap Adi.
Baca juga: Satu DPO Kasus Peredaran Uang Palsu 100.000 Dollar AS Diburu Polisi
A dan tersangka R merupakan sesama pengoleksi uang kuno dan kolektor batu akik.
"Ngobrol mereka (A dan R). DPO ini (A) mengatakan bisa membuka gudang uang dengan diberikannya 10 bundel uang dollar AS," urai Alexander.
Dari sanalah, tersangka R bersama A dan T berniat untuk mengedarkan uang palsu 100.000 dollar AS itu.
"Semoga (A) dapat kami amankan. Sehingga, kemungkinan (akan) terang benderang runtutan dari bagaimana uang palsu ada di para tersangka tiga orang (itu)," harap Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan atau Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.