JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Oman Rahman mengoreksi pernyataannya sebelumnya yang mengatakan berharap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di DKI Jakarta digelar tahun 2022.
Dia mengatakan, Fraksi PAN saat ini kembali kepada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang mempertimbangkan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2024 karena alasan Pandemi.
"Kami, ikut saja kebijakan DPP PAN mengenai Pilkada," ujar Oman dalam pesan singkat, Jumat (29/1/2021).
Oman mengatakan, banyak masyarakat yang bertanya apakah tahun 2022 diselenggarakan Pilkada atau tidak.
Baca juga: F-PKS: Mayoritas Fraksi DPRD DKI Dorong Pilkada Jakarta Digelar 2022
Menurut Oman, keputusan diselenggarakannya Pilkada tahun 2022 atau tidak berada di ranah DPR RI.
"Karena kewenangan merumuskan Undang-Undang ada di DPR-RI," ujarnya.
Oman menambahkan, Pilkada serentak harus mempertimbangkan apakah Pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi atau tidak pada tahun penyelenggaraan Pilkada.
"Mekanisme demokrasi yang berlangsung juga harus mempertimbangkan situasi pandemi saat ini," ucap dia.
Ketua Fraksi PAN Bambang Kusumanto juga menegaskan bahwa Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta tetap sejalan dengan sikap resmi DPP PAN terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta yang lebih baik diselenggarakan tahun 2024.
"Sikap kami sejauh ini sama dengan DPP yaitu Pilkada DKI Jakarta lebih baik tahun 2024," ujar dia.
Fraksi PAN di DKI, lanjut dia, akan mengikuti instruksi partai terkait pembahasan RUU Pemilu yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Hal ini karena kewenangan memutuskan soal arah sikap partai dalalm RUU Pemilu ada di tingkat pusat.
Sebelumnya, Oman sempat mengeluarkan pernyataan agar Pilkada DKI digelar 2022 dengan alasan masa jabatan pimpinan daerah untuk pemilihan tahun 2017 memang sudah berakhir.
Baca juga: Pengamat: Anies Cenderung Rugi jika Pilkada Jakarta Digelar 2024
Menurut dia, sangat disayangkan apabila kekosongan kepemimpinan selama dua tahun.
"Kan akhir dari hasil pilkada 2017 memang (berakhir masa jabatan di tahun) 2022. Kalau itu pejabat-pejabat politik di-Plt-kan," kata Oman.
Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bersamaan di tahun 2024.
Pasal 201 Ayat 8 yang berbunyi: Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
DPR dan Pemerintah tengah membahas rencana revisi UU Pemilu.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: Dalam Draf RUU Pemilu, Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu, pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Penyelenggaraan Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Dalam draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Sedangkan, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya.
Salah satunya DKI Jakarta. Terakhir, Ibu Kota menggelar Pilkada pada 2017 sehingga masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.