TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) menyebut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany manfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dalam Pilkada Tangsel 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kubu Muhamad-Sara Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
"Wali Kota Airin selaku tim kampanye dalam jabatannya sebagai pengarah kampanye terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim yang sumber dananya dari Badan Zakat Nasional (Baznas)," ujar Swardi dalam persidangan, Jumat.
Menurut Swardi, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan juga kedekatan Pilar Saga yang merupakan keponakan dari Airin.
"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.
Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.
Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin - Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.
"Berdasarkan pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat berbunyi, Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Provinsi, Baznas kabupaten sesuaikan kewenangannya," kata Swardi.
Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Sara: Banyak Masukan dari Simpatisan
Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.
"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya
Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.
Swardi juga menyebut ada praktik money politic dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga.
"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Suwardi.
Untuk itu, Kubu Muhamad-Sara berharap agar agar majelis hakim mengabulkan permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel tentang hasil rekapitulasi suara.
Seperi diketahui, pasangan Benyamin - Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf - Ruhamaben 134.682 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.