JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 melayangkan gugatan terhadap produsen pesawat Boeing sebagai terkait dana kompensasi.
Pesawat Boeing 737-500 itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2020.
Kuasa hukum keluarga korban, Ernie Auliasari dari firma hukum Wisner mengatakan, pihak keluarga mengharapkan kompensasi yang lebih pantas dari yang diberikan pihak maskapai.
"Sekarang sudah ada tiga keluarga yang udah coba untuk menggugat dan mereka itu tidak berminat untuk menerima tawaran dari maskapai," kata Ernie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
"Jadi mereka tahu akan mendapatkan kesempatan untuk mendapat jumlah yang lebih pantas dengan cara mengklaim langsung ke asuransi pesawat Sriwijaya Air itu adalah Boeing," sambungnya.
Baca juga: UPDATE: 55 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Teridentifikasi
Namun, kata Ernie, pihak keluarga keberatan untuk mengungkap nama korban terkait permasalahan ini.
Adapun keluarga korban, sesuai dengan peraturan pemerintah menerima kompensasi dari pihak maskapai sebesar Rp 1,25 miliar.
Ernie menjelaskan, gugatan tersebut menuntut pihak Boeing memberikan kompensasi sesuai dengan jumlah tanggungan yang dimiliki para korban.
"Bukan satu setengah miliar, tetapi yang kita minta berlipat-lipat disesuaikan dengan status dari korban tersebut, tanggungannya, umurnya, pekerjaannya dan faktor-faktor lainnya," tuturErnie.
"Kalau dari maskapai kan baik dia (korban) punya tanggungan 5, 3 atau belum menikah atau sudah menikah itu sama semuanya (kompensasi). Dia (maskapai) enggak perhitungkan itu. Yang kita lakukan yaitu memperhitungkan sesuai dengan tanggungan dia (korban)," lanjutnya.
Baca juga: Operasi SAR Dihentikan, Tim DVI Polri Tetap Identifikasi Korban Sriwijaya Air
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan