JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 melayangkan gugatan terhadap produsen pesawat Boeing sebagai terkait dana kompensasi.
Pesawat Boeing 737-500 itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2020.
Kuasa hukum keluarga korban, Ernie Auliasari dari firma hukum Wisner mengatakan, pihak keluarga mengharapkan kompensasi yang lebih pantas dari yang diberikan pihak maskapai.
"Sekarang sudah ada tiga keluarga yang udah coba untuk menggugat dan mereka itu tidak berminat untuk menerima tawaran dari maskapai," kata Ernie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
"Jadi mereka tahu akan mendapatkan kesempatan untuk mendapat jumlah yang lebih pantas dengan cara mengklaim langsung ke asuransi pesawat Sriwijaya Air itu adalah Boeing," sambungnya.
Baca juga: UPDATE: 55 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Teridentifikasi
Namun, kata Ernie, pihak keluarga keberatan untuk mengungkap nama korban terkait permasalahan ini.
Adapun keluarga korban, sesuai dengan peraturan pemerintah menerima kompensasi dari pihak maskapai sebesar Rp 1,25 miliar.
Ernie menjelaskan, gugatan tersebut menuntut pihak Boeing memberikan kompensasi sesuai dengan jumlah tanggungan yang dimiliki para korban.
"Bukan satu setengah miliar, tetapi yang kita minta berlipat-lipat disesuaikan dengan status dari korban tersebut, tanggungannya, umurnya, pekerjaannya dan faktor-faktor lainnya," tuturErnie.
"Kalau dari maskapai kan baik dia (korban) punya tanggungan 5, 3 atau belum menikah atau sudah menikah itu sama semuanya (kompensasi). Dia (maskapai) enggak perhitungkan itu. Yang kita lakukan yaitu memperhitungkan sesuai dengan tanggungan dia (korban)," lanjutnya.
Baca juga: Operasi SAR Dihentikan, Tim DVI Polri Tetap Identifikasi Korban Sriwijaya Air
Gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Circuit Cook County, Illinois, kantor pusat Boeing pada 25 Januari 2021 dan sedang menunggu agenda mediasi.
"Gugatan pertama artinya itu akan open untuk negosiasi, membahas tentang tanggungan korban dan ini tentunya kita bukan pake standar Indonesia tapi standart internasional," jelas Ernie.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 55 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga Selasa (26/1/2021).
Mereka terdiri dari 27 orang laki-laki dan 28 orang perempuan.
Dari 55 korban yang telah teridentifikasi, 50 jenazah di antaranya telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Proses identifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tetap dilakukan meski operasi SAR telah dihentikan oleh Basarnas.
Baca juga: 5 Fakta Terkini Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182: Dihentikan hingga Proses Identifikasi
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan 53 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Sebanyak 45 akta kematian telah diserahkan kepada pihak keluarga, sedangkan 8 dokumen masih belum diserahkan karena menunggu kesiapan pihak keluarga.
Pesawat mengangkut 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.